Polres Pelalawan Bekuk Dua Orang Bandar Sabu

Administrator
1.156 view
Polres Pelalawan Bekuk Dua Orang Bandar Sabu
Ishak
Press Release : Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu didampingi Paur Humas AKP Edi Harianto.SH menggelar Press Release di Mapolres Pelalawan Polda Riau, Rabu (18/5/22) pukul 8.30.Wib (Foto MHP/Ishak)

Pelalawan (Mahardikanews.com)

Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Pelalawan Polda Riau, Membekuk 2 (Dua) orang bandar sabu lintas provinsi yakni El dan Im serta mengamankan barang bukti sabu total seberat 500 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di suatu rumah di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu .

Atas informasi tersebut, kemudian menurunkan tim Joker Satres Narkoba melakukan penyelidikan padaMinggu (10/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB, ungkap Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manaludidampingi Paur Humas AKP Edi Harianto.SH dalam Press Release di Mapolres Pelalawan Rabu (18/5/22) pukul 8.30.Wib

Dari hasil penyelidikan, tim Joker langsung menggerebek rumah dan mengamankan satu orang wanita berinisial El. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabusiap edar seberat 473 gram yang di sembunyikan El didalam Tas.

Selain itu juga ditemukan plastik klep lengkap dengan satu timbangan digital yang diduga kuat untuk mengecer sabu tersebut.Tak bisa berkelit akhirnya El mengakui bahwa kristal haram tersebut adalah titipan dari temannya Im yang juga berada di alamat yang sama

"Dari hasil pengembangan kasus, kemudian berhasil meringkus Im di rumahnya yang tidak jauh dari rumah El dan menemukan barang bukti paket sabu siap edar seberat 16 gram.

Dari Keterangan Im ,ia Mendapatkan Sabu Tersebut Dari Seorang Bandar Besar Inisial DW (DPO) dan kami akan terus memburu DW Ini sampai dapat hingga perkaranya dapat diajukan ke persidangan.

Barang bukti yang disita dari tsk El yaitu,
-15 paket besardiduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 466,76 gram. 1 unit HP android merk Vivo warna biru.
1 unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- , 1 tas sandang gambar doraemon warna biru.
1 plastik kresek warna biru,
5 lbr plastik bening klep merah ukuran besar.

Sedangkan dari tskIM, yaitu, 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 14,5 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 bungkus bekas cemilan kuaci, 1 lbr Tissu.

Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU Ri no.35 thn 2009 Tentang Narkotika (Ishak)

Penulis
: Ishak
Editor
: Maruba P Habeahan
Sumber
: Release