PN Pasir Pengaraian Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak

Administrator
930 view

Pasir Pengaraian (Mahardikanews.com)

Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Senin (23/11/2028) gelar sidang perdana, kasus pencabulan anak dengan terdakwa Zu dan korban MS (15) dimulai sekira pukul 17.40 WIB dan berakhir sekira pukul 19.35 WIB

Sidang yang tertutup untuk umum itu, dipimpin Lusiana Amping SH MH sebagai ketua majelis hakim didampingi Geri Caniggia SH dan Jakmiko Pujo Rahardjo SH masing-masing sebagai anggota didampingi Panitra Zubir Amri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayat SH, berlangsung aman dan lancar.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni, Ridwan Silaban (ayah korban), MS (korban), Mutiara br Sitompul (ibu korban) Herlinda br Nainggolan (bibi korban)

Menjawab pertanyaan tentang fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Melalui Humas PN Pasir Pengaraian Irpan Lubis SH, kepada mahardikanews menjelaskan, maaf ini adalah sidang (asusila) yang tertutup untuk umum jadi tidak boleh diungkap.

Sedangkan untuk kasus ini dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukuman bagi terdakwa adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Irpan. (MPH)

Penulis
: Administrator
Sumber
: Humas PN Pasir Pengaraian