Medan (MAHARDIKA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan teleconference sosialisasi Permenkumham tentang Asimilasi secara virtual melalui zoom.
Kegiatan yang diikuti oleh Fungsional Umum Seksi Bimbingan Kemasyarakatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Teleconference ini merupakan sosialisasi mengenai regulasi dan tata cara penginputan terkait Asimilasi COVID-19 di dalam rumah sebagaimana tertuang dalam Permenkumham nomor 24 tahun 2021â€, kata Kasi Integrasi Heri Mujiono yang memoderasi kegiatan, Senin (5/7/2021), di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut dipaparkan perbedaan pasal antara Permenkumham nomor 32 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 24 tahun 2021.
Pada Permenkumham 24 tahun 2021 terdapat penambahan pasal 11 ayat 3 (d) tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang mencakup UU nomor 17 tahun 2016.
Untuk syarat substantif pemberian Asimilasi juga diubah sebagaimana pada pasal 45. Pada Permenkumham 24 tahun 2021, yang berhak mendapatkan Asimilasi adalah narapidana atau anak pidana yang tanggal 2/3 atau ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Ini juga mengenai pentingnya kualitas data penginputan dan dokumen. Input dari operator integrasi merupakan faktor penting dan penentu cepat atau lambatnya surat keputusan dapat diotorisasiâ€, ujar Heri Mujiono, yang diikuti 1.000 peserta dari Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah se Indonesia.