SAMOSIR (Mahardikanews.com)
Oknum anggota TNI Letda Ckm (K) dr Irn yang bertugas di Corps Kesehatan Kodam (Kesdam) Bali, lakukan intimidasi dengan memakai seragam TNI mengusir paksa (dari lahan sengketa/warisan Op. Jahoris Pasaribu) yakni Op. Polman boru br Situmorang istri Pitua Pasaribu (tergugat/pemohon kasasi) dan Mak Keyzia br Aritonang istri Tatar Pasaribu (tergugat/pemohon kasasi) keduanya merupakan keturunan Oppu Jahoris Pasaribu di Desa/Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diaampaikan TP narasumber yang layak dipercaya yang juga merupakan keturunan Op. Jahoris Pasaribu Ronggurnihuta kepada Mahardikanews.com Senin (17/01/2022) melalui telepon selularnya.
Lebih jauh disebutkannya, Jumat (31/12/2021) rombongan keluarga Nadeak yg di back up oknum anggota TNI tersebut, masuk ke lahan perkara dan mengambil kayu di lahan sengketa tersebut. Dan mereka dilarang oleh Op. Polman Boru br Situmorang yang didampingi Mak Keyzia br Aritonang, tetapi si oknum dr Irn bersama anggota keluarganya yang lain melawan dengan cara mengusir paksa kedua ibu (mertua dan menantu) tersebut serta menghalau dan menyerang keduanya dari lahan tersebut serta mengintimidasi Mak Keyzia bahkan mengikuti sampai masuk ke rumahnya dan saat Mak Keyzia merekam aksi dan ucapan si oknum/dr Irn yang berupaya merampas Ponsel Mak Keyzia.
Masih menurut TP, kemudian pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 wib Rombongan Nadeak masuk lagi ke lahan sengketa tersebut dengan membawa alat-alat yakni Babat, Parang dan lain lain, mereka membersihkan/membabat di lahan tsb. Untuk aksi intimidasi kedua dari dr Irn dan anggota keluarganya yang lain itu, Op. Polman Boru br Situmorang juga tetap melarang mereka, tetapi dr Irn dengan arogannya mengatakan Koramil sudah kami pegang dan Para Koramil Pangururan (Ibukota Kabupaten Samosir-red) adalah anggota saya kata si oknum, pungkas TP.
Oknum anggota TNI dr Irn yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut melalui Ponsel pimpinannya/Kakesdam Bali Kolonel Ckm dr Jusron Iriawan Sp.PD menyebutkan bahwa dirinya mengambil kayu ranting tersebut adalah yang ditanami ibu dan kakeknya yakni marga Nadeak di lahan tersebut. Menurutnya (dr Irn-red) status lahan sengketa tersebut adalah status quo yang diartikannya, bahwa marga Pasaribu dan Marga Nadeak sama-sama tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Masih menurut dr Irn, Oppungnya (Nadeak-red) yang memiliki surat-surat lengkap dari Kabupaten Samosir sudah menang di PN Balige dan PT Medan sedangkan pihak Pasaribu tidak memiliki bukti apa-apa tetapi kok bisa menang dan putusan PN dan PT bisa dibatalkan oleh MA ungkapnya. Jadi kami akan mengajukan PK atas putusan MA tandasnya.
Sedangkan Pakar Hukum yang tidak bersedia ditulis identitas/inisialnya, ketika diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, kepada Mahardikanews.com menandaskan,Tergugat Sudah Memenangkan Perkara Tersebut dan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Secara Yuridis Penggugat Sudah Kalah Karena Gugatannya Ditolak Di Tingkat Kasasi Sebagai Pengadilan Tingkat Terakhir (Judex Juris), Kecuali ada putusan PK yang membatalkan putusan Kasasi terangnya.
Dari Salinan Putusan MA RI
Nomor : 2501 K/Pdt/2019 tgl 15
Oktober 2019 Halaman 8 dan 9 antara lain menyebutkan,
Mengadili : - Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Kasasi : Pitua Pasaribu dan kawan-kawan - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan no 371/Pdt/2018/PT MDN tanggal 13/11/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige no 69/Pdt.G/2017/PN Blg tanggal 3/4/2018
Mengadili sendiri :
Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan provisi Para
Penggugat
Dalam Eksepsi :
- Menolak Seluruh eksepsi para
Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan penggugat
seluruhnya
_ Menghukum para termohon
kasasi untuk membayar biaya
perkara dalam semua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat
kasasi sejumlah Rp. 500.000,-(MPH)